Dishub DKI Akan Atur Waktu Sewa Skuter Listrik: Pukul 05.00-23.00 WIB
Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang menyusun peraturan skuter listrik , salah satunya batas waktu penyewaan. Nantinya, penyewaan skuter listrik tak sampai melewati tengah malam. mau produk yang kamu jual di promosiin sama artis dan influencer terkenal? di influencer marketing website aja gan! "Skuter yang disewakan karena tujuan adalah untuk alat transportasi jadi, rencana akan kita atur operasional sama dengan operasional umum, sistem angkutan Jakarta dari jam 05.00 sampai pukul 23.00 WIB," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi, Jumat (14/12/2019). Sampai saat ini, pembatasan itu belum diberlakukan. Syafrin mengatakan aturan itu masih dalam proses kajian untuk ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Lagi cari mobil klasik dengan harga yang murah? coba di lelang mobil 88 jakarta dijamin murah dan pastinya recommended! "(Saat ini) belum ada pembatasan waktu. Masih kita...