Skip to main content

Posts

Featured

Dishub DKI Akan Atur Waktu Sewa Skuter Listrik: Pukul 05.00-23.00 WIB

Jakarta  -  Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta  sedang menyusun peraturan  skuter listrik , salah satunya batas waktu penyewaan. Nantinya, penyewaan skuter listrik tak sampai melewati tengah malam. mau produk yang kamu jual di promosiin sama artis dan influencer terkenal? di  influencer marketing website  aja gan! "Skuter yang disewakan karena tujuan adalah untuk alat transportasi jadi, rencana akan kita atur operasional sama dengan operasional umum, sistem angkutan Jakarta dari jam 05.00 sampai pukul 23.00 WIB," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi, Jumat (14/12/2019). Sampai saat ini, pembatasan itu belum diberlakukan. Syafrin mengatakan aturan itu masih dalam proses kajian untuk ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Lagi cari mobil klasik dengan harga yang murah? coba di  lelang mobil 88 jakarta  dijamin murah dan pastinya recommended! "(Saat ini) belum ada pembatasan waktu. Masih kita...

Latest Posts

USULAN ANGGARAN PULPEN DI JAKTIM DISEBUT CAPAI RP124 M

Diminta Jadi Menteri, Nadiem Makarim Bicara SDM-Investasi-Birokrasi

Polisi Buru Penculik dan Penganiaya Ninoy Karundeng Saat Demo

Kronologi Kecelakaan Bus di Lampung Hingga 8 Orang Tewas

Polisi Sebut Pengibaran Bintang Kejora Bisa Dijerat Pidana

About Me